BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kehidupan
manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT.
menciptakan berbagai makhluk hidup , diantaranya manusia,hewan dan tumbuhan.
Makhluk hidup tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antar
makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan
yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya
atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk
membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya
yang akan habis, hewan juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup
di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk
hidup yang diciptakan Allah SWT. diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud
kepada-Nya.,apakah itu manusia,hewan maupun tumbuhan. Semuanya tetap harus
mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi segala larangannya. Terkhusus
bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia perlu menghindari
setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan
yang telah dilarang dalam agama. Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat
hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian makanan?
2. Apa
saja jenis makanan yang halal?
3. Apa
saja jenis makanan yang haram?
4. Apa
sebab-sebab diharamkannya makanan?
5. Apa
Pengertian minuman?
6. Apa
saja jenis minuman yang haram?
BAB II
PEMBAHASAN
A. MAKANAN
1.
Pengertian
Makanan
Makan
menurut pengertian bahasa, ialah memasukkan sesuatu melalui mulut,
sedang makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Segala jenis makanan
apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan
dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam
menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.
Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai
Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh,
atau makanan bergizi.
Makanan
yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan
tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa
mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan
dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
عَنْ
أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْر رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: وَاَهْوَى النُّعْمَانُ
بِإِصْبَعَيْه إِلَى أُذُنَيْهِ: إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ، وَالحَرَامَ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس،ِ فَمَنِ
اتَّقَى الشُّبُهَاتِ: اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ
فِي الشُّبُهَاتِ: وَقَعَ فِي الحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى
يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلا وَإِنَّ
حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ
صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ. أَلا وَهيَ
القَلْبُ. مُتَفَقُ عَلَيْه.
“Dari
Nu’man bin basyir RA, dia berkata ‘Aku pernah mendengar Rasulullah SAW
bersabda, An Nu’man memberi isyarat (dalam suatu riwayat disebutkan menjulurkan
kedua jari telunjuknya kedua telinganya), sesungguhnya yang halal itu jelas dan
sesungguhnya yang haram itu jelas, sedangkan diantara keduanya ada hal yang
syubhat yang tidak di ketahui kebanyakan manusia. Barang siapa menjauhi
syubhat, maka dia telah memelihara agamanya dan kehormatannya, dan barang siapa
berada dalam syubhat maka dia berada dalam hal yang haram, seperti pengembala
yang mengembala di sekitar lindungan, yang begitu cepat dia masuk ke dalamnya.
Ketahuilah, sesungguhnya lindungan allah adalah hal-hal yang di haramkannya.
Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal darah. Jika ia baik, maka seluruh tubuh menjadi baik pula,
jika ia rusak maka rusak tubuhnya. Ketahuilah, ia adalah hati.(HR. Bukhari
Muslim).
Kandungan
Hadits Secara Global:
1) Hadits
ini menyebutkan bahwa hukum ada tiga macam:
a. Yang
jelas halal, seperti minum air putih, makan buah-buahan, memakai pakaian
yang pantas dan menutup aurat, berbuat baik, berkata yang baik, dan lainnya.
b. Yang
jelas haram, seperti zina, judi, mencuri, makan riba, babi, minum khamr,
membunuh jiwa tanpa hak, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya.
c. Yang
masih samar (syubhat) statusnya, yang terjadi karena dalilnya ada tapi multi
tafsir, atau jelas maknanya namun lemah riwayatnya, atau kuat riwayatnya tapi
tidak jelas dan tegas maksudnya.
2) Anjuran
untuk menghindari syubhat, sebab sangat mungkin akan jatuh ke yang haram,
demi menjaga kehormatan agamanya (hak Allah Ta’ala) dan kehormatan dirinya
(terkait dengan hak dirinya sendiri di hadapan manusia).
3)
Pengabaran tentang sangat pentingnya
kedudukan hati dalam diri manusia. Tidaklah seseorang itu menjadi baik
dengan segala bentuk perbuatannya, jika tanpa memiliki hati yang
baik. Begitu pula hati yang jahat akan menampilkan perbuatan yang jahat
pula.
2.
Makanan
yang Halal
a. Semua
binatang yang hidup dalam air dan tidak dapat bertahan lama hidup di
darat hukumnya halal, sekalipun rupanya seperti binatang yang haram di darat,
misalnya rupanya seperti babi, kecuali binatang yang mengandung racun. Isi
kerang, tiram dan kepah hukumnya halal. Belut juga termasuk jenis ikan yang
halal.
Sabda
Nabi Muhammad SAW :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ: هُوَ
الطَّهُورُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ.( أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ
وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ )
Artinya: Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa RasulullahShallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda mengenai laut. "Dia suci airnya dan halal
bangkainya." (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits
menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan
Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya).
b. Binatang-binatang
darat yang halal ialah lembu atau sapi, kambing, kuda, kerbau, unta, kijang
atau rusa, landak, kancil dan kelinci.
dari
Jabir R.A ia berkata:
عَنْ
أَّسْمَاءَ بِنْتِ أَبِيْ بَكْرٍ رضي ا لله عنه قَالَتْ: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ
رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ. وَفِيْ
رِوَايَةٍ((وَنَحْنُ بِاْلمَدِيْنَةِ)). مُتَفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya:
Dari Asma’ binti Abu Bakar r.a., dia berkata, “ kami pernah menyembelih seekor
kuda pada zaman Rasulullah SAW. Lalu kami memakannya. “ Dalam suatu riwayat
disebutkan, “ketika kami berada di Madinah.” (H.R Bukhari –Muslim)
a. Takhrij
Hadis
Hadis
ini diriwayatkan oleh Bukhari Muslim (Hadis No. 375, kitab: Ath’imah).
b. Kesimpulan
Hadis
Halal
memakan daging kuda.
c. Burung
yang halal seperti itik, mentok, angsa, ayam, ayam hutan, belibis, punai, merpati, tekukur, merbuk, deruk,
perling, burung ayam-ayaman, burung pipit dan beberapa jenis burung yang halal
lainnya.
d. Segala
makanan yang baik dan lezat, halal hukumnya.
3.
Makanan
yang Haram
a. Semua
binatang yang hidup dalam air dan tidak dapat bertahan lama hidup di
darat hukumnya halal, seperti katak, penyu, buaya, kepiting-batu dan sbagainya.
b. Semua
binatang yang bertaring kuat hukumnya haram dimakan, seperti gajah, singa,
harimau, serigala, beruang, badak, kucing, anjing, trenggiling, macan, dan
sebagainya termasuk juga tikus.
Sabda
Nabi Muhammad SAW:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (
كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ, فَأَكَلَهُ حَرَامٌ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram
dimakan." Riwayat Muslim.
a. Takhrij
Hadis
Hadis
ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (NO. 1346)
b. Asbabul
Wurud
Tatkala
pada hari peperangan khaibar orang-orang merasakan kelaparan hingga mereka
mengambil keledai jinak lalu menyembelihnya. Dan memenuhi periuk-periuk dengan
daging tersebut. Berita ini didengar oleh Nabi saw jabir berkata: “Lalu
Rasulullah saw memerintahkan kami dan kami membalikkan periuk tersebut
(menumpahkan isinya). Beliau bersabda: “sesungguhnya Allah azza wa jalla akan
mendatangkan kepada kalian rezeki yang lebih halal dan lebih baik dari ini”
jabir berkata: “ kami membalikkan periuk pada waktu itu ketika isi periuk
tersebut tengah mendidih. Maka di hari itulah Rasulullah SAW mengharamkan
keledai negeri , bighal (peranakan dari kuda dan keledai), dan setiap
binatang yang mempunyai taring dan (setiap burung) (yang mempunyai) kuku untuk
mencengkram, dan diharamkan binatang yang terbunuh lantaran lemparan, hewan
yang dilepas oleh binatang buas yang mati sebelum disembelih, dan harta
rampasn perang sebelum dibagikan.[5]
4.
Sebab-sebab
Haramnya Makanan
Sebab-sebab pokok
haramnya makanan itu ada lima:
a. Sebab
ada nash Al-Qur’an atau hadis
b. Sebab
disuruh membunuhnya
c. Sebab
dilarang membunuhnya seperti katak.
d. Sebab
keji atau kotor menjijikkan
B.
MINUMAN
Minum
ialah meneguk barang cair dengan mulut, sedangkan minuman ialah
segala sesuatu yang boleh diminum. Ada berbagai macam jenis minuman yang
tergolong dalam hal halal haramnya. Dihalalkannya sebuah minuman tertentu
karena minuman tersebut mempunyai berbagai manfaat bagi tubuh, sedangkan
diharamkannya minuman tertentu juga karena adanya madlarat apabila meminumnya.
Diantara macam minuman yang diharamkan yaitu :
1. Khamar
Khamar
adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah
menutup di sini adalah sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi
pada masa itu, khamar adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari
perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada
perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas
dari perasan anggur saja.
Rasulullah
saw. bersabda:
وعن ابن عمر رضى الله عنهما اّنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال : كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام
Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim)
Hadits
itu menunjukkan bahwa khamar tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja,
sebagaimana makna urfi tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan
memabukkannya. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal layak disebut
khamar, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun minuman hasil
fermentasi dari air aren dll. Jika khamar diharamkan karena zatnya,
sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa berarti itu menunjukkan bahwa
sifat yang melekat pada zat khamar adalah memabukkan. Karena sifat utama khamar
itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamar itu atau untuk
mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat
memabukkan.
Kini,
setelah dilakukan tahqiiq al-manath (penelitian terhadap fakta) oleh para
kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan
adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan .
Walaupun gugus alkohol itu tidak hanya etanol, masyarakat secara umum
menyebutnya dengan nama alkohol saja. Zat inilah yang menjadi penyebab sebuah
minuman bisa memabukkan. Dengan melalui proses fermentasi, benda-benda yang
mengandung karbohidrat, seperti kurma, anggur, singkong, beras, jagung, dan
lain-lain, dapat diproses menjadi minuman memabukkan. Apabila diteliti, setelah
dilakukan proses fermentasi pada benda-benda tersebut adalah munculnya etil
alkohol yang sebelumnya tidak ada.
Maka
dapat disimpulkan bahwa setiap minuman yang beralkohol adalah khamar dan
hukumnya haram, baik kadar alkoholnya tinggi atau rendah. Bukan karena bisa
memabukkan atau tidak bagi peminumnya. Bukan pula sedikit atau banyaknya yang
diminum. Juga bukan karena diminum sebagai khamar murni atau dicampur dengan
minuman lainnya. Sebab, diharamkannya khamar semata-mata karena zatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Pengertian
Makanan
Makan
menurut pengertian bahasa, ialah memasukkan sesuatu melalui mulut,
sedang makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Segala jenis makanan
apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan
dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan.
a. Makanan
Halal
Semua
binatang yang hidup dalam air dan tidak dapat bertahan lama hidup di
darat hukumnya halal.
b. Makanan
Haram
Semua
binatang yang hidup dalam air dan tidak dapat bertahan lama hidup di
darat hukumnya halal
c. Sebab-sebab
pokok haramnya makanan itu ada lima:
1. Sebab
ada nash Al-Qur’an atau hadis
2. Sebab
disuruh membunuhnya
3. Sebab
dilarang membunuhnya seperti katak.
4. Sebab
keji atau kotor menjijikkan
2.
Pengrtian
Minuman
Minuman
ialah segala sesuatu yang boleh diminum. Ada berbagai macam jenis minuman yang
tergolong dalam hal halal haramnya. Dihalalkannya sebuah minuman tertentu
karena minuman tersebut mempunyai berbagai manfaat bagi tubuh, sedangkan
diharamkannya minuman tertentu juga karena adanya madlarat apabila meminumnya.
a. Khamar
Khamar
adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah menutup di sini
adalah sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar
adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan
dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi
semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.
3.
Saran
Semoga makalah Hadis
Ahkam yang berjudul “Makanan dan Minuman” ini dapat bermanfaatbagi kita,
khususnya bagi mahasiswa STAIN Kudus, pembaca, dan pendengar.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar