KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya
milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.
Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini
guna memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih yang dibina oleh
Agama sebagai
sistem kepercayaan dalam kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai
sudut pandang. Islam sebagai agama yang telah berkembang selama empat belas
abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti, baik itu menyangkut
ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik, ekonomi dan
budaya.
Dalam penyusunan makalah atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun
penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang kami hadapi teratasi.
Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada
pembaca khususnya para kaum yang berintelektual tinggi. kami sadar bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
Untuk itu, kepada guru pembimbing kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah di masa yang akan
datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Ketapang, Agustus 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGAN TAR
..............................................................................................................
i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
............................................................................................................
iii
2. Rumusan Masalah
.......................................................................................................
iii
BAB II
PEMBAHASAN
MUAMALAH
1.
Pinjam Meminjam (Al-Ariyah) ....................................................................................
1
2.
Hutang Piutang (Al-Qardh) ..........................................................................................
2
3.
Sewa Menyewa (Ijarah) ................................................................................................
3
4.
Gadai (Ar-Rahn) ...........................................................................................................
4
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
...................................................................................................................
6
2. Saran
.............................................................................................................................
6
DAFTAR PUSTAKA
.............................................................................................................
7
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,
masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar
keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa
menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi
maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan
yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing
tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat
berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang
sebaik-baiknya aturan. Secara
bahasa kata muamalah adalah
masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak,
saling berbuat dan saling beramal.
Muamalah
adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan
manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan
cara yang paling baik (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar
barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah
ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah). Namun dalam makalah ini kami hanya memuat beberapa
kegiatan muamalah saja disesuaikan dengan judul yang telah diterima oleh kami.
2. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dan bagaimanakah itu pinjam meminjam ?
2.
Apa
pengertian dan bagaimanakah itu hutang piutang ?
3.
Apa
pengertian dan bagaimanakah itu sewa menyewa ?
4.
Apa
pengertian dan bagaimanakah itu gadai ?
BAB II
PEMBAHASAN
MUAMALAH
(PINJAM
MEMINJAM, UTANG PIUTANG, SEWA MENYEWA, DAN GADAI)
Pinjam
menimjam atau Al-’ariyah menurut bahasa artinya sama dengan
pinjaman, sedangkan menurut istilah syara’ adalah aqad berupa pemberian manfaat
suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan
tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil
manfaatnya. Allah SWT
berfirman
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah : 2)
Rasulullah
SAW bersabda :
“Dan
Allah mennolong hamba-Nya selam hamba itu mau menolong sudaranya.”
Dari Abu Umamah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dialah yang berhutang, dan hutang itu wajib dibayar”. (HR. At-Turmudzi).
Dari Abu Umamah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dialah yang berhutang, dan hutang itu wajib dibayar”. (HR. At-Turmudzi).
Hukum asal pinjam-meminjam adalah sunnah
sebagaimana tolong-menolong yang lain. Hukum tersebut dapat berubah menjadi
wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Hukum
pinjam-meminjam juga bisa menjadi haram bila untuk mengerjakan kemaksiatan.
Ø
Rukun Pinjam-meminjam
1.
Orang yang meminjamkan syaratnya :
a. Berhak
berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil
tidak sah meminjamkan.
b. Barang
yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang
meminjamkan.
2.
Orang yang meminjam syaratnya :
a. Berhak
menerima kebaikan. Oleh sebab itu orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam
karena keduanya tidak berhak menerima kebaikan.
b. Hanya
mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
3.
Barang yang dipinjam syaratnya :
a. Ada
manfaatnya.
b. Barang
itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh sebab itu makanan yang
setelah diambil manfaatnya menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah
dipinjamkan.
4. Aqad,
yaitu ijab qabul.
Pinjam-meinjam berakhir apabila barang
yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada
yang memilikinya. Pinjam-meminjam juga berakhir apabila salah satu dari kedua
pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali
sewaktu-waktu, karena pinjam-meinjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.
Jika terjadi perselisihan pendapat
antara yang meminjamkan dan yang meminjam barang tentang barang itu sudah
dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjam dikuatkan
dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya, yaitu belum dikembalikan.
Ø
Kewajiban Peminjam antara lain :
a.
Mengembalikan batang itu kepada
pemiliknya jika telah selesai.
Rasulullah SAW bersabda : “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang meminjam sesuatu harus membayar”. (HR. Abu Dawud)
Rasulullah SAW bersabda : “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang meminjam sesuatu harus membayar”. (HR. Abu Dawud)
b.
Mengganti apabila barang itu hilang atau
rusak. Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh
Shafwan bin Umayyah, bahwa Nabi SAW pada waktu perang Hunain meminjam beberapa
buah baju perang kepada Shafwan. Ia bertanya kepada Rasulullah : “Apakah ini
pengambilan paksa wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab : “Bukan, tetapi
ini adalah pinjaman yang dijamin (akan diganti apabila rusak atau hilang)”.
(HR. Abu Dawud)
c.
Merawat barang pinjaman dengan baik. Rasulullah SAW bersabda : “Kewajiban
meminjam adalah merawat yang dipinjamnya, sehingga ia kembalikan barang itu”.
(HR. Ahmad)
2. HUTANG
PIUTANG
(AL-QARDH)
Hutang piutang (الدَّيْنُ )
adalah aqad yang dilakukan untuk memberikan sesuatu benda atau uang, dengan
perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama. Hutang
piutang merupakan salah satu bentuk transaksi yang memerlukan waktu beberapa
lama. Agar tidak terjadi lupa atau keliru, maka hendaknya dibuatkan catatan
tertulis bahkan bila perlu diadakan saksi.
Firman
allah SWT, yang artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya … “ (AI Baqarah : 282)
Ø Hukum
Hutang Piutang
a. Hukum
orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan
hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya.
b. Hukum
orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi
wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang
beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain
sebagainya, maka Rasulullah
SAW bersabda :
مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يُضْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا
مَرَّةً (رواه ابن ماجه
Artinya
: "Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim
dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali".
(HR. Ibnu Majah)
Ø Manfaat
Hutang Piutang
Hutang
pihutang sangat besar manfaatnya, karena dengan hutang pihutang, seseorang
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu bagi orang yang mampu
sebaiknya memberikan hutang kepada orang yang memerlukan sehingga tercipta
sikap gotong royong sesama manusia.
Ø Kewajiban
Orang Yang Berhutang
Orang
yang berhutang wajib mengembalikan hutangnya sesuai dengan waktu yang telah
dijanjikan. apabila sampai batas waktu tersebut belum dapat mengembalikan, dia
harus menyampaikan hal tersebut kepada pemberi hutang.
3.
SEWA
MENYEWA (IJARAH)
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut dengan ijarah, artinya
imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang telah diberikannya.
Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Dasar hukum ijarah terdapat dalam firman Allah Swt. yang
artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka
tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..”
(Q.S. al-Baqarah/2: 233). Allah Swt. juga berfirman yang artinya: “...kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada
mereka...”(Q.S. at-Ṭalaq/65: 6)
Ø Syarat
dan Rukun Sewa-menyewa dalam Islam
a. Orang yang menyewakan
dan orang yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
b. Sewa-menyewa harus
dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena paksaan.
c. Barang tersebut menjadi
hak sepenuhnya dari orang yang menyewakan, atau walinya.
d. Ditentukan terlebih
dahulu barang serta keadaan dan sifat-sifatnya.
e. Manfaat yang akan
diambil dari sewa-menyewa adalah barang barang tersebut harus diketahui secara
jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah bangunan.
Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah
bangunan tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si
pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko
kerusakan bangunan antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko
dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu sebuah
kendaraan, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
f. Berapa lama memanfaatkan
barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
g. Harga sewa dan cara
pembayarannya juga harus ditentukan sebelumnya dengan jelas serta disepakati
bersama.
Ø Dalam hal sewa-menyewa
atau kontrak tenaga kerja, haruslah terlebih dahulu diketahui secara jelas dan
disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
a.
Jenis pekerjaan serta jam kerjanya.
b.
Berapa lama masa kerjanya.
c.
Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: mingguan, bulanan, harian, ataukah
borongan ?
d.
Tunjangan-tunjangan seperti transport, kesehatan, dan lain-lain,
kalau ada.
4.
GADAI
(AR-RAHN)
Menurut bahasa, gadai (rahn)
berarti al tsubut dan al habs yaitu
penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa al rahn adalah
terkurung atau terjerat.
Menurut terminologi
syara’, yang dimaksud dengan rahn adalah:
حبس شىء بحق يمكن إستفا ؤه منه
Artinya :
“Penahanan
terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran
dari barang tersebut”.
Para fuqaha sepakat membolehkan
praktek gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek yang dilarang, seperti riba
atau penipuan. Di masa Rasulullah praktek rahn pernah dilakukan. Kita dapati
banyak riwayat tentang hal itu dan salah satunya adalah hadits berikut ini.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan
dari seorang yahudi dengan cara menggadaikan baju besinya.(HR Bukhari dan Muslim)
Dahulu ada orang menggadaikan
kambingnya. Rasul ditanya bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan,
sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan.
Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki
(oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya
(menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no. 2329,
kitab ar-Rahn).
Dari kedua hadits di atas, bisa
kita simpulkanbahwa Rasullulah mengizinkan kita melakukan praktek gadai, bahkan
dibolehkan juga buat kita untuk mengambil keuntungan dari barang yang
digadaikan. Sebagai menutup biaya pemeliharaan.
Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan
ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah
yang cukup menjanjikan.
Secara teknis gadai syariah dapat
dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum Pegadaian, perusahaan
swasta, perusahaanpemerintah, atau merupakan bagian dari produk-produk finansial
yang ditawarkan bank.
Praktik gadai syariah ini sangat
strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun
terakhir ini. Pegadaian kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan
bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian
kini juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.
Misalnya seorang produser film dakwah membutuhkn biaya
untuk memproduksi filmnya, maka bisa saja ia menggadaikan mobil untuk
memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah hasil panennya
terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia tebus mobil yang
digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting produksi
bisa tetap berjalan.
Ø Unsur Gadai
Dalam prakteknya, gadai secara syariah
ini memilikibeberapa unsur:
a. Pertama: Ar-Rahin
Yaitu orang yang menggadaikan barang
atau meminjam uang dengan jaminan barang
b. Kedua: Al-Murtahin
Yaitu orang yang menerima barang yang
digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
c. Ketiga: Al-Marhun/
Ar-Rahn
Yaitu barang yang digadaikan atau
dipinjamkan
d. Keempat: Al-Marhun
bihi
Yaitu uang dipinjamkan lantaran ada
barang yang digadaikan.
Ø Rukun Gadai
Seangkan dalam praktek gadai, ada
beberapa rukun yang menjadi kerangka penegaknya. Dintaranya adalah :
a.
Al-'Aqdu yaitu akad atau
kesepaktan untuk melakukan transaksi rahn Sedangkan yang termasuk rukun rahn
adalah hal-hal berikut:
b. Adanya Lafaz yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat
saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya
terkandung maksud adanya perjanjian gadai di antara para pihak.
c. Adanya pemberi dan penerima gadai
Pemberi dan
penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap
cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at
Islam.
d. Adanya barang yang digadaikan
Barang yang
digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah
milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada di bawah pengasaan
penerima gadai.
e. Adanya Hutang
Hutang yang
terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau
mengandung unsur riba.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dalam pembahasan makalah ini, kami
dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang
meberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Hal yang
termasuk muamalah dalam pembahasan
makalah ini yaitu :
b. Hutang Piutang (al-qardh)
c. Sewa
Menyewa (ijarah)
d. Gadai
(ar-rahn)
2.
Saran
Kita sebagai umat muslim agar
memperhatikan hukum muamalah dan tata caranya yang sah menurut agama islam. Dan
kita juga harus memperhatikan apa
yang
terkandung didalam hal tersebut, agar
kita dapat melakukan kegiatan manusia antar manusia dengan baik dan bijaksana.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
BalasHapustrading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Kabar baik!!!
BalasHapusNama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.
Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Email saya: teddydouble334@yahoo.com